KELUARGA Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) mengutus advokat untuk mendampingi salah satu anggota KAUMY, Awie, yang turut diamankan pada aksi unjuk rasa menolak relokasi 16 kampung di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
“KAUMY mengambil kebijakan untuk mengadvokasi alumninya, agar hak-hak hukumnya dipenuhi,” ujar Ketua Umum KAUMY Yana Aditya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9).
Yana melanjutkan advokat yang dikirim merupakan anggota KAUMY yakni Sandri Suwrdy SH (alumni Fakultas Hukum UMY 2000) dan Dr Emy Hajar Abra (alumni Fakultas Hukum UMY 2005).
“Dengan ditahannya Awie, KAUMY langsung bergerak cepat dan mengutus sejumlah advokat untuk mendampingi Awie,” tutup Yana.
Awie, atau Iswandi bin M Yakub, merupakan alumni Fakultas Agama Islam UMY angkatan 2000.
Sejak Senin (11/9), wajahnya berseliweran di media sosial. Tak sedikit netizen yang menyebut Awie sebagai ‘hero’ dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh masyarakat Melayu di Kantor Otorita Batam.
Awie bersama ratusan masyarakat Batam lainnya menggelar aksi membela masyarakat Rempang-Batam. Akibatnya, Awie bersama beberapa orang lain diamankan aparat.
Sebagai informasi, sebanyak 27 orang massa unjuk rasa menolak relokasi 16 kampung di Pulau Rempang, Batam, diamankan seusai terjadi bentrokan dengan polisi.
“Dalam penanganan insiden tersebut, kepolisian mengidentifikasi dan melakukan penangkapan beberapa orang yang melakukan perusakan dan perlawanan terhadap petugas Polri,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (11/9).
“14 orang dari mereka diamankan di Polda Kepri, sementara 13 orang lainnya diamankan di Polresta Barelang,” imbuh Kombes Zahwani. (RO/S-2)