JAKARTA, EDUNEWS.ID-Penangkapan para aktivis pergerakan yang disangkakan melakukan permufakatan untuk makar menjadi perhatian kalangan pro demokrasi. Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PP KAUMY) turut angkat suara terhadap isu makar yang belakangan muncul di era pemerintahan Jokowi.
“Isu makar di era Presiden Jokowi ini mengingatkan kita pada tuduhan subversif di masa Orde Baru yang ditujukan pada siapa saja yang mengkritik pemerintah. Setiap kritik dituduh akan menggulingkan kekuasaan. Meskipun benar akhirnya Soeharto turun karena digulingkan paksa oleh gerakan reformasi, tapi isu subversi telah dimunculkan jauh sebelum Soeharto jatuh. Subversi menjadi mantra sakti yang ampuh mematikan bibit-bibit gerakan demokrasi”, papar Ketum PP KAUMY Yogie Maharesi, Senin (4/4) di Jakarta.
Yogie menerangkan bahwa seiring pembelajaran berdemokrasi yang terbangun selama hampir 20 tahun setelah reformasi, dan UUD 1945 telah mengalami amandemen, elemen-elemen pergerakan di Indonesia sudah kian matang dan memahami bahwa perubahan mesti dilakukan melalui jalur demokrasi yang konstitusional. “Penggulingan kekuasaan melalui gerakan ekstra parlementer tidak mendapat tempat pada realitas politik saat ini, juga secara konstitusi. Itu hanya imajinasi, karena seekstrim apapun gerakan yang muncul, ujungnya mengacu pada jalur konstitusional kita”, Yogie melanjutkan.
KAUMY mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya elemen-elemen pergerakan untuk tetap memastikan aspirasinya disalurkan melalui cara-cara demokratis dan konstitusional. “Pada saat yang sama, negara juga perlu lebih arif dalam mensikapi gerakan-gerakan yang muncul, sehingga tidak perlu muncul istilah makar”, harap Yogie.
Menanggapi penangkapan para aktivis, PP KAUMY berharap penegak hukum dapat memberi penangguhan penahanan terutama bagi para tersangka yang berstatus mahasiswa. “Salah satu yang ditahan adalah Zainuddin Arsyad, mantan Presiden BEM UMY. Kami berharap dia dan mahasiswa yang lain memperoleh penangguhan penahanan agar bisa melanjutkan studi, sementara proses hukum tetap berjalan. Saya kira peristiwa ini menjadi pembelajaran dan perenungan terutama bagi mereka yang ditahan”, ungkap Yogie.
Dijelaskan pula oleh Yogie bahwa KAUMY telah melakukan komunikasi dengan pimpinan UMY dan tim pengacara. “Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa, maka lebih tepat bagi KAUMY untuk mendukung langkah yang diambil oleh UMY. Selain itu dengan tim pengacara juga kami bertukar informasi dan tentu saling mendukung” terang Yogie.
“Komunikasi saya dengan penyidik Polda Metro Jaya berjalan dengan baik. Kami berharap dapat diijinkan segera bertemu dengan Zainuddin, karena masalahnya menurut penyidik hanya keluarga dan pengacara yang boleh menjenguk. Kita berusaha saja semoga rekan-rekan penyidik berkenan memberi kelonggaran sehingga kami bisa bertemu. Yang pasti sampai saat ini menurut pengacara, Zainuddin dalam keadaan baik dan diperlakukan secara wajar di tahanan”, pungkas Yogie.
RLS | EDUNEWS.ID